Cara Mendapatkan Alat Bantu Kesehatan Gratis dengan BPJS

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 10:00 WIB
Ilustrasi. Ketahui cara mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dengan BPJS, beserta syarat dan ketentuannya. (Getty Images/Patrick Chu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini melingkupi kacamata, alat bantu dengar, hingga kaki palsu.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Walau disebut gratis, bantuan BPJS Kesehatan memiliki batas tarif dan persyaratan tertentu. Karena itu, peserta perlu memahami prosedur pengajuan klaim dan ketentuan setiap alat kesehatan sebelum menggunakannya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan alat bantu kesehatan dengan BPJS dan apa saja ketentuan yang berlaku? Berikut penjelasannya.

Cara mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dengan BPJS

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan.

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kamu bisa mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai fasilitas terdaftar.
  2. Kemudian, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Peserta harus melakukan pemeriksaan dan prosedur rujukan sesuai kebutuhan medis.
  3. Setelah itu, silakan lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan resep alat bantu kesehatan dari dokter bila memenuhi indikasi medis.
  4. Berikutnya melakukan legalisasi atau verifikasi resep.
  5. Nantinya kamu akan diminta untuk mendatangi fasilitas kesehatan rekanan. Jangan lupa untuk membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi ke apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Terakhir, ajukan klaim bantuan biaya. Adapun pengajuan nilai gantinya akan dilakukan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang mendapat bantuan biaya dari BPJS Kesehatan. Berikut daftar alat kesehatan beserta batas tarif dan ketentuannya.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata dengan ketentuan:

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar digunakan untuk membantu peserta yang mengalami gangguan pendengaran. Ketentuannya meliputi:

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak adalah alat pengganti anggota tubuh, seperti tangan atau kaki palsu. Fasilitas ini dapat didapatkan dengan syarat:

4. Protesa gigi

Protesa gigi ialah alat pengganti gigi yang hilang sesuai kebutuhan medis. Ketentuannya meliputi:

5. Korset tulang belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk membantu menopang tulang belakang sesuai kebutuhan medis. Ketentuannya meliputi:

6. Collar neck

Collar neck merupakan alat penyangga leher yang digunakan sesuai kebutuhan medis. Syarat dan ketentuannya:

7. Kruk

Kruk adalah alat bantu berjalan untuk menopang tubuh saat peserta mengalami gangguan mobilitas. Ketentuannya meliputi:

Perlu diingat, nilai bantuan tersebut ialah batas tarif yang ditanggung, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan dibayar BPJS Kesehatan.

Maka itu, sebelum mengajukan klaim, peserta sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Itulah cara mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dengan BPJS. Semoga bermanfaat!

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK