Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus surat pindah antarprovinsi.
Sebab mengurus surat pindah sudah bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara mengurus surat pindah antarprovinsi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pindah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat yang ingin pindah domisili dari satu wilayah ke wilayah administratif yang lain.
Dengan dibukanya layanan mengurus surat pindah secara online ini, semua proses bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah. Dengan sistem yang berlaku saat ini, masyarakat juga bisa mencetak surat pindah secara mandiri.
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi online
Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) diperlukan untuk menjamin proses perpindahan penduduk antar wilayah administratif tercatat secara resmi.
Dengan memiliki SKPWNI, maka data kependudukan warga yang akan pindah domisili tersebut tetap akurat. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala karena perbedaan data administrasi kependudukan pada saat warga masyarakat tersebut membutuhkan layanan publik di tempat yang baru.
Beruntungnya, saat ini untuk membuat surat pindah sudah bisa dilakukan dengan online. Warga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal hanya untuk membuat surat pindah antarprovinsi.
Selain itu, persyaratan membuat surat pindah juga tidak lagi mengharuskan pemohon untuk menyertakan surat pengantar RT/RW setempat. Dengan kemudahan ini diharapkan masyarakat semakin tertib administrasi.
Dirangkum dari berbagai sumber, salah satu cara mengurus surat pindah antar provinsi online saat ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
Aplikasi IKD bisa didapatkan secara gratis di App Store atau Play Store.
Namun sebelum bisa digunakan untuk mengajukan surat pindah, pemohon harus melakukan proses verifikasi data di aplikasi IKD terlebih dahulu. Siapkan e-KTP, email dan nomor ponsel aktif untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi data.
Aktivasi akun IKD
Berikut ini cara aktivasi akun IKD untuk membuat surat pindah:
• Unduh dan instal aplikasi IKD.
• Pilih Daftar.
• Isi data diri (NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel).
• Lakukan verifikasi wajah (jika diminta).
• Kunjungi kantor Dukcapil atau Kecamatan untuk mendapatkan barcode.
• Dapatkan kode OTP yang dikirim via email.
• Masukkan kode OTP.
• Jika data e-KTP dan KK muncul di aplikasi IKD, maka aktivasi sukses.
Cara mengurus surat pindah antar provinsi online
Jika sudah berhasil diaktivasi, maka akun IKD sudah bisa digunakan untuk mengurus surat pindah antar provinsi secara online. Berikut ini cara mengurus surat pindah antar provinsi online:
• Buka aplikasi IKD.
• Login dengan PIN yang telah didaftarkan.
• Pilih Pelayanan. Masukkan PIN dan kode captcha (jika diminta).
• Pilih Surat Keterangan Pindah.
• Isi alamat baru yang akan dituju.
• Ajukan permohonan.
• Untuk mengetahui progres permohonan pembuatan surat pindah, pemohon bisa memantaunya langsung di aplikasi IKD, tepatnya di menu Pemantauan Pelayanan.
• Jika disetujui, surat pindah (SKPWNI) akan dikirim melalui email.
• Unduh dokumen.
Setelah tiba ditempat tujuan, laporkan kepindahan anda dengan membawa SKPWNI dan dokumen data diri (e-KTP dan KK) dan persyaratan lain yang diperlukan ke kantor Disdukcapil tujuan.
Surat pindah atau SKPWNI memiliki masa berlaku selama satu tahun terhitung sejak dokumen tersebut diterbitkan. Jadi, masyarakat harus segera mengurus kepindahannya di provinsi tujuan.
Demikian cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online yang bisa dijadikan referensi bagi masyarakat.
(ahd/fef)
