Apakah Fisioterapi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ketahui Syarat & Caranya
BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu layanan yang dapat dijamin adalah rehabilitasi medik, termasuk fisioterapi.
Lantas, apakah fisioterapi ditanggung BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut?
Lihat Juga : |
Apakah fisioterapi ditanggung BPJS Kesehatan?
Fisioterapi dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis.
Fisioterapi sendiri adalah terapi untuk membantu memulihkan atau meningkatkan kemampuan gerak dan fungsi tubuh akibat cedera, penyakit, atau kondisi medis tertentu.
Melansir berbagai sumber, layanan ini termasuk dalam rehabilitasi medik yang dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, pasien perlu menjalani pemeriksaan dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku agar dapat memperoleh layanan fisioterapi dengan BPJS Kesehatan.
Fisioterapi dapat direkomendasikan untuk membantu pemulihan fungsi tubuh pada berbagai kondisi medis. Berikut beberapa contoh yang memerlukan fisioterapi, sebagai berikut:
1. Gangguan sistem saraf
Pasien yang mengalami stroke atau cedera saraf dapat membutuhkan fisioterapi untuk melatih kemampuan bergerak, keseimbangan, dan koordinasi tubuh.
2. Gangguan tulang dan otot
Gangguan tulang dan otot dari nyeri punggung, cedera otot, gangguan sendi, hingga keterbatasan gerak dapat ditangani melalui latihan fisioterapi sesuai kondisi pasien.
3. Pemulihan setelah operasi
Pasien yang menjalani operasi tulang atau sendi mungkin membutuhkan fisioterapi untuk mengembalikan kekuatan otot dan rentang gerak.
4. Cedera olahraga
Cedera ligamen, keseleo, dan cedera jaringan lunak dapat memerlukan fisioterapi untuk mendukung pemulihan dan mengembalikan fungsi gerak.
5. Gangguan keseimbangan dan berjalan
Pasien yang kesulitan berdiri, menjaga keseimbangan, atau berjalan akibat penyakit atau cedera dapat menjalani terapi sesuai rekomendasi dokter.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat pasien membutuhkan fisioterapi. Dokter akan menentukan jenis penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis.
Cara mendapatkan fisioterapi dengan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta dapat mengunjungi FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar untuk menjalani pemeriksaan awal.
2. Mendapatkan rujukan ke rumah sakit
Bila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, dokter FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
3. Menjalani pemeriksaan dokter spesialis
Setelah mendapatkan rujukan ke FKRTL, di sana pasien akan diperiksa dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi yang mengevaluasi kondisi pasien serta menentukan kebutuhan fisioterapi.
4. Mengikuti program fisioterapi
Proses terakhir, pasien menjalani terapi sesuai rekomendasi dokter dan jadwal yang ditetapkan fasilitas kesehatan.
Catatan penting bagi peserta atau pasien, sebelum datang ke FKTP atau menjalani pemeriksaan dengan dokter, syarat utamanya ialah kepesertaan BPJS harus aktif.
Berapa kali fisioterapi ditanggung BPJS Kesehatan?
Jumlah sesi fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan bergantung pada kondisi medis pasien dan hasil evaluasi dokter. Karena itu, setiap pasien dapat memperoleh jumlah sesi terapi yang berbeda.
Nantinya dokter akan menentukan jenis dan frekuensi terapi berdasarkan kebutuhan pemulihan pasien. Evaluasi pun bisa dilakukan untuk melihat perkembangan fungsi tubuh dan menilai apakah pasien masih membutuhkan fisioterapi lanjutan.
Itulah jawaban apakah fisioterapi ditanggung BPJS Kesehatan.
(fef/san/fef)