Syarat dan Cara Melunasi Cicilan Emas Pegadaian Nasabah yang Meninggal

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 14:35 WIB
Ilustrasi. Ahli waris wajib melunasi cicilan emas Pegadaian dari nasabah yang sudah meninggal. Ketahui syarat dan prosedurnya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli waris wajib melunasi cicilan emas Pegadaian dari nasabah yang sudah meninggal. Tujuannya untuk mengalihkan kepemilikan emas dan fisik emas kepada ahli waris.

Cara melunasi cicilan emas orang meninggal di Pegadaian dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris.


Pasalnya, pengambilan emas tidak dapat diwakilkan begitu saja tanpa dokumen pembuktian ahli waris yang sah.


Syarat melunasi cicilan emas orang meninggal di Pegadaian

Ahli waris dapat melunasi cicilan emas Pegadaian nasabah yang telah meninggal. Setelah pelunasan dilakukan, emas dapat diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk melakukan pelunasan tersebut ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris, mengutip situs resmi Pegadaian:


Cara melunasi cicilan emas orang meninggal di Pegadaian

Ahli waris dapat melakukan pelunasan cicilan emas nasabah yang sudah meninggal. Berikut ini cara melunasi emas orang meninggal di Pegadaian:

1. Pembayaran cicil emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian

  1. Login ke akun yang telah terdaftar di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  2. Buka menu Pembiayaan untuk melihat daftar tagihan yang aktif.
  3. Pilih tagihan Cicil Emas yang ingin kamu bayarkan, kemudian klik Bayar.
  4. Sistem akan memunculkan total pembayaran.
  5. Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu klik Bayar.
  6. Periksa kembali detail transaksi dan klik Lanjutkan untuk proses berikutnya.
  7. Jika pembayaran berhasil, aplikasi akan memunculkan notifikasi sebagai bukti transaksi.


2. Pelunasan cicilan emas di outlet Pegadaian

Ahli waris juga dapat melakukan pelunasan secara langsung di outlet Pegadaian. Caranya dengan membawa syarat yang telah dituliskan di atas ke outlet Pegadaian. Setelah itu bertemu dengan petugas dan jelaskan tujuannya.

Nantinya, petugas akan membantu proses pelunasan sesuai data pinjaman Cicil Emas yang dimiliki nasabah, termasuk perhitungan total kewajiban yang harus dibayarkan dan potensi potongan biaya sewa modal sesuai ketentuan.

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pelunasan tersebut karena dokumen ini akan digunakan pada tahap berikutnya yaitu pengambilan emas fisik.

Demikian penjelasan cara melunasi cicilan emas orang meninggal di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

(glo/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK