Berapa Kali JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 09:12 WIB
Berapa kali JKP bisa dicairkan? Berikut batas klaim yang bisa diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Berapa kali JKP bisa dicairkan? Berikut batas klaim yang bisa diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja bisa mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lantas, berapa kali JKP bisa dicairkan oleh pekerja? Berikut batasan klaim yang bisa diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JKP sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Dengan ini, pekerja bisa mendapatkan jaminan manfaat uang, informasi pekerjaan, hingga pelatihan kerja selama periode tertentu.

Diharapkan dengan program JKP, pekerja tetap bisa mempertahankan kehidupan yang layak pada saat tidak memiliki pekerjaan karena di PHK. Pekerja juga bisa meningkatkan skill dengan mengikuti pelatihan yang diberikan.


Berapa kali JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat melakukan maksimal tiga kali pengajuan manfaat dari program JKP selama masa usia kerja. Setiap pengajuan klaim JKP, pekerja bisa mendapatkan bantuan hingga enam bulan.

Adapun ketentuan pengajuan JKP adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan JKP Pertama

Pengajuan JKP pertama dapat diajukan paling cepat pada saat masa iuran dan kepesertaan JKP telah terpenuhi.

2. Pengajuan JKP Kedua

Pengajuan JKP kedua dapat diajukan setelah terpenuhi masa iuran selama 5 tahun terhitung setelah mengajukan JKP pertama.

3. Pengajuan JKP Ketiga

Pengajuan JKP ketiga dapat diajukan setelah terpenuhi masa iuran selama 5 tahun terhitung setelah mengajukan JKP kedua.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, dapat melakukan proses pengajuan klaim JKP selama 6 bulan dengan mematuhi persyaratan sebagai penerima manfaat JKP.

Untuk bulan pertama hingga bulan ketiga, pekerja akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45 persen upah. Sedangkan untuk bulan keempat hingga keenam, manfaat uang tunai yang akan diberikan adalah sebesar 25 persen.

Selain uang, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lainnya dari program JKP ini. Manfaat tersebut adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan kerja ini akan dilaksanakan secara daring oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah atau swasta yang telah terverifikasi.

Terdapat perbedaan skema yang harus diikuti oleh pekerja atau buruh untuk bulan pertama dengan bulan kedua hingga keenam. Pekerja diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar tetap bisa mendapatkan manfaat JKP.

Berikut alur pengajuan klaim JKP untuk bulan pertama dan bulan berikutnya.


Klaim JKP bulan pertama

  1. Akses website Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id 
  2. Pilih menu Ajukan Klaim.
  3. Mengisi data pribadi, rekening, dan menandatangani Surat Komitmen Aktivitas Pencairan Kerja (KAPK).
  4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pemohon mendapat email tentang proses JKP.
  6. Dana JKP akan dicairkan ke rekening penerima.


Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

Untuk pencairan manfaat JKP bulan kedua hingga keenam ada sedikit perbedaan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan manfaat dari JKP.

  1. Akses website Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Asesmen diri.
  3. Melamar setidaknya lima pekerjaan di perusahaan yang berbeda dan satu di antaranya sudah dalam proses wawancara.
  4. Mengikuti bimbingan konseling.
  5. Mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Petugas Antar Kerja. Pekerja harus mengikuti kegiatan ini dengan kehadiran minimal 80 persen.
  6. Pengajuan klaim pencairan dana untuk bulan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah diberikan.
  7. Dana JKP akan dikirim ke rekening penerima.

Demikian penjelasan mengenai berapa kali JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan yang dapat dijadikan referensi bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

(ahd/fef)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA