PKH Terdeteksi Judol? Begini Cara Sanggahnya agar Bantuan Bisa Cair

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 09:00 WIB
Jika merasa tidak pernah melakukan judol, penerima PKH bisa mengajukan sanggahan agar bantuan tersebut tidak tertahan dan tetap bisa dicairkan.
Ilustrasi. Jika merasa tidak pernah melakukan judol, penerima PKH bisa mengajukan sanggahan agar bantuan tersebut tidak tertahan dan tetap bisa dicairkan. (Foto: Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pencairan dana PKH akan ditangguhkan apabila penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi judi online (judol).

Jika Anda tak pernah melakukan aktivitas tersebut, simak cara sanggah judol agar bantuan PKH tetap cair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memberikan persyaratan untuk bisa mencairkan PKH. Salah satunya adalah terbebas dari aktivitas judol. Jika penerima PKH terindikasi melakukan judol, maka akan dilakukan pembekuan akun atau rekening.

Namun jika merasa tidak melakukannya, penerima PKH bisa mengajukan sanggahan. Hal ini harus dilakukan agar PKH tidak tertahan dan tetap bisa dicairkan.

Cara sanggah PKH terdeteksi judol

Pemerintah sendiri memberikan status 'terindikasi' bagi penerima PKH yang terindikasi melakukan atau terlibat dalam judol. Data penerima PKH yang terindikasi judol ini diperoleh dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian, status terindikasi ini bukan berarti penerima PKH tersebut sudah pasti melakukan atau terlibat permainan judol. Terdapat menu sanggahan yang bisa dipilih oleh penerima PKH.

Menu sanggahan atau klarifikasi ini bisa dilakukan jika penerima PKH meyakini jika dirinya tidak terlibat atau melakukan judol. Jika tidak dilakukan sanggahan, maka rekening atau penerima PKH bisa dibekukan atau dicoret dari daftar penerima manfaat PKH.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara sanggah akun PKH yang terkena judol.

  1. Kunjungi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial sesuai domisili.
  2. Sampaikan kepada petugas atau pendamping sosial jika anda ingin melakukan sanggahan.
    Mengisi data diri berupa nama, NIK, dan alamat untuk berita acara klarifikasi. Jangan lupa tandatangani berita acara tersebut.
  3. Petugas terkait akan mulai mengunggah berita acara yang telah ditandatangani tersebut ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS - NG).
  4. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Dinas sosial (dinsos) kabupaten / kota.
  5. Dinsos akan menerbitkan surat pernyataan yang akan diunggah ke SIKS - NG.
  6. Kemensos akan melakukan proses pemeriksaan dan persetujuan sanggahan.

Proses sanggahan juga bisa dilakukan oleh penerima PKH pada saat rekening atau e-wallet yang digunakan untuk menerima PKH terindikasi judol. Jangan lupa membawa KTP, KK dan buku rekening atau akun e-wallet sebagai salah satu syarat umumnya.

Cara sanggah rekening terindikasi judol

Foto: Adhi Wicaksono

Berikut ini cara sanggah rekening yang terindikasi judol.

  1. Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial sesuai domisili.
  2. Sampaikan kepada petugas bahwa anda ingin mengonfirmasi rekening yang terindikasi judol.
  3. Rekening harus ditutup jika memang terbukti melakukan aktivitas judol.
  4. Membuat surat pernyataan (berisi nama, NIK, nomor KK, alamat, nomor rekening yang sudah ditutup) tidak melakukan judol bermeterai.
  5. Serahkan dokumen dan bukti penutupan rekening kepada petugas.
  6. Petugas akan mengunggah dokumen tersebut ke SIKS - NG.

Jika tidak melakukan judol, kemungkinan data anda disalahgunakan oleh pihak lain untuk digunakan judol. Hal ini dilakukan oleh oknum tersebut untuk dapat menyamarkan transaksi judol yang dilakukannya.

Salah satu cara yang sering digunakan oleh pemain judol adalah dengan menyamarkan transaksi dengan menggunakan QRIS. Agar tidak terjebak, maka berhati-hatilah saat bertransaksi dengan menggunakan QRIS.

Jangan sampai data anda digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk judol.

Namun jika memang bermain judol, maka segera hentikan hal ini. Selain dibekukannya PKH hingga tak bisa cair, terdapat ancaman penjara dan juga denda yang akan dikenakan bagi pelaku dan praktisi yang terbukti melakukan judol.

Demikian cara sanggah PKH terdeteksi judol agar bisa cair yang dapat dijadikan referensi.

LIHAT SELENGKAPNYA