Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Kementerian Perdagangan yang mengatur Ketentuan Ekspor Batu bara mendapat kritikan dari pelaku usaha, sebab terkesan mendadak.
Banyak pengusaha tambang batubara yang terancam belum memperoleh pengakuan Eksportir Terdaftar (ET) Batubara hingga 1 September mendatang.
"Terlalu mendadak, sosialisasinya hanya 1 bulan, padahal kami lagi mendatangkan kapal angkut baru, kalo ET gak ada tidak bisa angkut ekspor," ujar Laila Legal Staff PT Penajam Prima Coal di Jakarta, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan sebagai ET-batubara diberikan Kemendag kepada perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) serta status Clear and Clean (CnC) dari Kementerian ESDM.
"Kalo untuk IUP nya sih mudah, CnC nya itu yang lama, bahkan bisa bertahun-tahun," ujarnya.
Laila mengeluhkan sikap pemerintah yang terlalu lamban dalam mengeluarkan persetujuan atas syarat-syarat yang diajukan para perusahaan batubara. Menurutnya tak ada jaminan dari pemerintah akan mengeluarkan ET dalam waktu 23 hari kedepan.
"Kalau ternyata banyak yang tidak bisa dapat ET sampai September besok solusinya gimana ? Kita harus menanggung berapa kerugian ?," lanjutnya.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan hari ini melakukan sosialisai peraturan baru yang mulai diterapkan bulan depan.
Staff Ahli Bidang Manajemen Kementerian Perdagangan, Djunaidi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengatur ekspor batu bara agar tidak dieksploitasi berlebihan.
"Pemanfaatan batu bara ini harus lebih efektif dan efisien karena ini bukan energi terbarukan," ungkapnya.
Tujuan peraturan ini yaitu untuk menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, tertib usaha dan mempermudah penelusuran produk pertambangan batu bara. Selain itu dapat meningkatkan kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti dari perusahaan batubara.
Perusahaan harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET-batu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri jika ingin ekspor