Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait perang suku bunga deposito maupun tingginya bunga kredit Usaha Kecil Menengah yang dilakukan industri perbankan. Salah satunya adalah menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan suku bunga maksimal yang harus diterapkan oleh industri tersebut.
Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU mencontohkan OJK telah menetapkan suku bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen yang bisa dikenakan bank kepada pengguna kartu kredit. "Kalau untuk kartu kredit bisa, seharusnya juga bisa ditetapkan untuk suku bunga deposito maupun kredit UKM," ujar Taufik, Senin (29/9).
Menurutnya, kebijakan bank-bank nasional dalam menetapkan suku bunga deposito dan kredit UKM sudah tidak sehat. Suatu bank disebutnya berani memberikan suku bunga yang tinggi untuk deposan besar, tentu caranya dengan mengenakan bunga pinjaman kredit yang jauh lebih tinggi bagi para pengusaha UKM. Hanya dengan cara tersebutlah menurutnya uang pengelola bank bisa berputar. "Untuk itu OJK harus bisa melakukan pembatasan suku bunga deposito, karena suku bunga deposito itu menjadi salah satu instrumen pembentuk suku bunga kredit," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, suku bunga kredit di Indonesia adalah yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asean. Dari hasil pemantauan yang dilakukan KPPU, beberapa bank pembangunan daerah bahkan bank nasional mengenakan suku bunga 22 persen sampai 40,19 persen. "Negara-negara lain di Asean tidak ada yang lebih dari satu digit suku bunga kreditnya. Bagaimana pengusaha kecil kita bisa bersaing menjelang diberlakukannya Masyatakat Ekonomi Asean," kata Taufik.
Potensi Kartel
Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU menyebutkan instansinya mensinyalir adanya praktek kartel yang dilakukan industri perbankan nasional dalam menetapkan suku bunga deposito dan kredit UKM.
Menurut KPPU struktur industri perbankan di Indonesia cenderung oligopoli yang dikuasai oleh sembilan bank besar dengan penguasaan jumlah nasabah yang dominan. Besaran suku bunga yang diambil oleh kesembilan bank itu biasanya diikuti oleh bank lain. "Kalau dilakukan secara sendirian, bagi kami tidak ada masalah. Tetapi kalau dilakukan berdasarkan kesepakatan, itu kartel namanya dan merugikan," kata Reza.
KPPU menurutnya telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji lebih dalam masalah suku bunga deposito ini. KPPU akan memanggil manajemen industri perbankan untuk memberikan seluruh informasi yang digunakan mereka dalam menetapkan suku bunga deposito dan kredit. "Mereka bisa kemukakan berbagai alasan dalam menurukan atau menaikkan suku bunga, tetapi kami punya sistem investigasi untuk membuktikan apakah ada kesepakatan untuk melakukan itu atau tidak," ujar Reza.
Jika kajian sudah selesai, KPPU akan mengirimkan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh OJK untuk menghentikan perang suku bunga kredit termasuk dugaan perilaku kartel didalamnya. "Semuanya kembali kepada OJK, karena itu kewenangan mereka," kata Taufik.