Brent Securities Terancam Ditutup

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2014 16:39 WIB
Pemilik MTN Brent Securities harus bersabar karena setelah beberapa bulan menunggu, hingga kini perusahaan belum bisa membayar imbal hasil belasan persen itu
(Detik / Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejahatan pasar modal kembali terulang di Indonesia, kali ini ulah dari perusahaan sekuritas bernama PT Brent Securities. Pemilik perusahaan diduga membawa lari dana nasabah yang membeli surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) sejak awal tahun ini.

Brent Securities menawarkan kupon utang 10-14,5 persen per bulan, tergantung negosiasi nasabah. Namun, produk MTN Brent tersebut tidak terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Surat utang ini juga tanpa melibatkan campur tangan wali amanat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mencabut izin usaha Brent Securities jika terbukti adanya penipuan dan penggelapan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito mengungkapkan saat ini kasus Brent Securities sedang ditangani oleh Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal. Meski masalah ini terkait persoalan ekonomi, namun jika ditemukan tindak pidana penggelapan harus segera diselesaikan. "Kalau dari regulasi pasar modal, sanksinya macam-macam, hak usaha dicabut dan sanksi administrasi. Tapi kalau terbukti penggelapan akan dikenakan sanksi undang-undang pidana perdata," kata Sardjito di Jakarta, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK, kata dia, sudah cukup lama mencium adanya penyimpangan dalam bisnis Brent Securities, setelah adanya laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada Selasa (23/9) BEI telah menghentikan sementara (suspensi) kegiatan usaha PT Brent Securities (HK). Suspensi usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Brent Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," tulis Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangannya Selasa lalu.

Brent Securities dinilai lalai melaksanakan kewajibannya membayar imbal hasil atas medium term notes (MTN) oleh PT Brent Ventura kepada investor. Anak usaha Brent Securities ini mulai menawarkan MTN pada tahun 2012. Sementara, OJK meminta agar pemilik Brent bertanggungjawab atas dana nasabah yang belum belum dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam situs resminya, Brent Securities telah berdiri sejak 1991 dan dipimpin oleh Yandi Suratna Gondoprawiro. Dalam sebuah situs e-commerce, banyak nasabah Brent yang mengeluhkan dananya hilang dibawa lari sang pemilik. Nilai MTN Brent Securities itu ditaksir mencapai Rp 500 miliar. Perusahaan tak hanya lalai membayar imbal hasil investasi tapi juga dana pokok yang ditempatkan nasabah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER