KEBIJAKAN MENTERI

Setelah Moratorium Susi Batasi Tangkapan Ikan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 08:58 WIB
Pemerintah akan mengatur musim penangkapan ikan, area penangkapan ikan, membatasi jumlah ikan yang boleh ditangkap, dan membagi jadwal suatu kapal boleh melaut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan beberapa aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Salah satu aturan yang akan diberlakukan adalah batas maksimal penangkapan ikan atau kuota yang diberlakukan dengan berbagai parameter.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan setidaknya ada tiga kuota yang harus dipenuhi oleh perusahaan penangkap ikan. Pertama musim penangkapan ikan akan ditentukan jangka waktunya, kemudian pemerintah juga akan memberlakukan area atau zona laut tertentu dimana ikan boleh ditangkap. Selain itu pemerintah akan membatasi jumlah ikan yang boleh ditangkap dan membagi jadwal suatu kapal boleh menangkap ikan. Hingga menentukan ukuran kapal yang boleh menangkap ikan dan jenis alat tangkap yang diperbolehkan.

"Karena moratorium telah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kami akan siapkan aturan baru soal kuota penangkapan ikan dan lain-lain. Aturan itu akan berlaku bagi pelaku usaha perikanan setelah moratorium dibuka kembali tahun depan," ujar Susi di kantornya, kemarin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi pembatasan-pembatasan seperti itu perlu dilakukan untuk menjaga habitat ikan Indonesia yang selama ini dieksploitasi tanpa terpantau dengan baik. Penerbitan aturan-aturan ini akibat tidak berjalannya fungsi pengawasan di kementerian yang baru saja dipimpinnya.

"Mau atau tidak mau kita harus mulai lagi, yang kita lakukan nanti adalah membandingkan izin usaha penangkapan yang mereka miliki dengan jumlah ikan yang mereka tangkap," kata Susi.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Susi mengaku akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberatasan Korupsi, hingga Kepolisian dan TNI Angkatan Laut. Ini dilakukan agar aturan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Dengan Kementerian Perhubungan itu terkait asas cabotage. Kalau Kepolisian, KPK dan TNI AL soal pengawasan di lapangan. Jumat ini saya akan ketemu KSAL dan Kapolri, kemarin sudah dengan KPK," ujar Susi.

Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap mulai berlaku sejak awal November 2014 hingga 30 April 2015. Artinya, aturan-aturan yang membatasi penangkapan ikan akan berlaku paling lambat awal Mei 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER