LELANG JABATAN

Hanya PNS Boleh Ikut Lelang Jabatan Kemenkeu

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 09:30 WIB
Pelamar lelang jabatan tidak boleh berasal dari Partai Politik dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.
Gedung Ditjen Pajak. (CNN Indonesia/Fathiyah Dahrul)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lelang jabatan yang dilakukan Kementerian Keuangan mulai hari ini ternyata tidak terbuka untuk masyarakat umum. Panitia Lelang menetapkan, syarat utama bagi calon pejabat di Kementerian Keuangan haruslah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut menjadi syarat administrasi nomor satu yang tercantum dalam pengumuman Nomor Peng- 02/Pansel/2014 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan 2015.

Selain berstatus PNS, pelamar yang berminat minimal sudah memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli Menteri, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu pelamar harus memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun untuk Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal; 4 (empat) tahun untuk Jabatan Direktur Jenderal Pajak; dan 2 (dua) tahun untuk Jabatan Staf Ahli Menteri," ujar panitia lelang jabatan dalam pengumuman yang dikutip CNN Indonesia, Rabu (12/11).

Pelamar yang berminat juga dibatasi dari sisi umur. Panitia lelang mensyaratkan para calon pejabat tersebut maksimal berumur 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.

"Selain itu, pelamar harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamarnya. Penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) juga akan dinilai, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir," ujar panitia lelang jabatan.

Panitia lelang juga tidak ingin calon Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan staf ahli Menteri Keuangan memiliki rekam jejak yang jelek di mata hukum. Oleh karena itu muncul lagi syarat sang pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat Sedang dan tingkat Berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Pelamar juga tidak boleh berasal dari, memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik," tegas panitia lelang.

Syarat lainnya, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, telah menyerahkan LHKPN bagi yang wajib, telah menyerahkan SPT tahunan, serta mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000 ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER