LELANG JABATAN

Proses Lelang Jabatan Kemenkeu Lalui 14 Tahap

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 10:06 WIB
Proses seleksi calon pejabat Kementerian Keuangan dimulai dari melengkapi syarat administrasi sampai wawancara langsung dengan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mewawancarai langsung calon anak buahnya dalam tahap proses lelang jabatan di Kementerian Keuangan. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia lelang jabatan Kementerian Keuangan yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mensyaratkan pelamar jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan dua staf ahli Menteri Keuangan harus melalui 14 tahap seleksi sebelum resmi direkrut untuk menduduki jabatan tersebut. Layaknya proses rekrutmen karyawan perusahaan swasta. tahap akhir dari proses seleksi adalah wawancara dengan atasan langsung yaitu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Pengumuman Nomor Peng- 02/Pansel/2014 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan 2015 menyebutkan setelah hari ini lelang jabatan diumumkan, Panitia Lelang membuka kesempatan bagi pelamar untuk melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id.

"Proses pendaftaran online dibuka mulai 12 November sampai 21 November 2014," ujar panitia lelang melalui pengumuman lelang yang dikutip, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada situs tersebut, pelamar dapat mengunduh sejumlah dokumen yang harus diisi dan dikembalikan kepada panitia lelang beserta dokumen persyaratan administrasi lainnya seperti fotokopi SK CPNS dan SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan, ijazah, NPWP, KTP. Pelamar juga harus mengantongi surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan pelamar tidak pernah memiliki masalah hukum, dan surat pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik dan tidak pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPR dari partai politik.

"Dokumen syarat administrasi tersebut sudah harus diterima panitia seleksi paling lambat 21 November 2014, dan pengumuman tahap seleksi ini bisa diakses melalui situs yang sama pada 26 November 2014," kata pengumuman dari panitia lelang.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, calon Dirjen Pajak, Kepala BKF, dan dua staf ahli Menteri Keuangan masih harus melalui sembilan tahapan lain. Secara berturut-turut yaitu uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, pengumuman hasil penulisan makalah, assessment center, dan pemeriksaan kesehatan.

Jika lolos tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan, pelamar kemudian akan diwawancarai oleh Panitia Seleksi dan Pewawancara Independen. Jika masih bertahan atau lolos tahap tersebut, terakhir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akan mewawancarai langsung calon anak buahnya tersebut.

"Proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan pelamar harus menanggung sendiri seluruh biaya akomodasi, transportasi, dan sebagainya yang dikeluarkan selama proses seleksi. Keputusan panitia juga tidak bisa diganggu gugat," tegas Mardiasmo sebagai Ketua Panitia Lelang Jabatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER