Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kian gencar menagih piutang negara dari perusahaan pertambangan di Pulau Kalimantan. Pekan lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berhasil memperoleh penerimaan negara sebesar Rp 2,7 triliun dari pembayaran royalti dan iuran perusahaan pertambangan.
"Ini hasil dari kegiatan Korsup (koordinasi dan supervisi) bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penerapan status CnC (
Celar and Clean). Angka ini terbilang besar karena kawasan Kalimantan memang paling tidak responsif menurut KPK," ujar Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar di Jakarta, Minggu (30/11).
Meski telah memperoleh dana Rp 2,7 triliun, Sukhyar bilang, total piutang negara yang belum dibayarkan perusahaan pertambangan di Kalimantan masih menyisakan Rp 2,8 triliun. Ini mengingat total piutang negara sebelum upaya koordinasi dan supervisi (korsup) dilakukan mencapai Rp 5,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhayar menegaskan, demi menertibkan perusahaan yang belum membayar royalti dan iuran pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPR untuk bisa mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dalam waktu dekat Kami akan konsultasi ke DPR agar semuanya bisa beres sebelum 31 Desember 2014. Kalau tidak, sesuai undang-undang Kami berhak untuk membatalkan IUP (izin Usaha Pertambangan) yang sudah didapatkan perusahaan," tuturnya.
Saat ini, terdapat 2.569 perusahaan pertambangan di Kalimantan yang belum menyelesaikan pembayaran royalti dan iuran sebagai prasyarat kepemilikan status CnC. Rinciannya 466 perusahaan di Kalimantan Barat; 545 di Kalimantan Selatan; dan 624 di Kalimantan Tengah. Adapun Kalimantan Timur menjadi Provinsi dengan perusahaan pertambangan terbanyak yang belum membayar royalti dan iuran mencapai 763 perusahaan. Sementara wilayah Kalimantan Utara, hanya terdapat 171 perusahaan yang belum menyelesaikan piutang negara.
Padahal, Pemerintah Daerah se-Kalimantan telah menerbitkan 3.822 IUP yang menjadi prasyarat awal kegiatan pertambangan. Sedangkan di Indonesia secara keseluruhan terdapat 10.918 IUP yang sudah diterbitkan namun baru 6.041 perusahaan yang memiliki status CnC.