"Kita tahu banyak pejabat dan birokrat Kementerian juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan migas. Kami memberi rekomendasi agar kebiasaan tersebut bisa dihilangkan," tegas Ketua Tim Antimafia Migas Faisal Basri di Jakarta, Kamis (4/12).
Larangan ini, bertujuan untuk memperbaiki sistem berikut meminimalisir praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di dalam pemanfaatan sektor ESDM di Indonesia. Bahkan Faisal menyebut banyak birokrat dan pejabat di jajaran komisaris perusahaan energi merupakan ‘orang titipan’. Namun Faisal enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksudkan dengan istilah tersebut.
"Kalaupun ada cukup 1 orang. Soalnya dengan masuknya birokrat di jajaran komisaris akan menggangu mekanisme pengambilan keputusan dewan direktur perusahaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT