TAX AMNESTY

Kepatuhan Rendah, Pemerintah Diminta Beri Ampunan Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 15:10 WIB
Otoritas Pajak mencatat hanya 23 juta orang dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak dari total 65 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 23 juta orang dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak dari total 65 juta wajib pajak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menuding tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah sebagai biang keladi kemungkinan melesetnya penerimaan negara pada tahun ini. Untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah disarankan memberikan pengampunan bagi penunggak pajak (tax amnesty).

Tax amnesty merupakan kebijakan penghapusan pajak terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu.

"Perlu tax amnesty dalam rekonsiliasi nasional," ujar Darussalam, Pengamat Pajak dari Tax Centre Universitas Indonesia di Balai Kartini, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sejarah, kata Darussalam, Indonesia selama ini baru dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty, jauh lebih sedikit dibandingkan negara-negara maju di Eropa seperti Itali, Perancis, dan Italia. Menurutnya, rata-rata negara yang menerapkan tax amnesty memiliki latar belakang yang sama, yakni tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) yang rendah.

"Ada yang berhasil ada juga yang gagal. Yang gagal itu Perancis, dua kali menawarkan tax amnesty pada 1982 dan 1986, tetapi tidak ditanggapain wajib pajaknya," ujar Darussalam.

Darussalam mengatakan ada dua pihak yang berbeda pandangan mengenai konsep tax amnesty. Pihak pertama adalah yang menentang kebijakan itu karena menganggap tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi WP yang taat dan patuh. Sementara itu, pihak kedua adalah kelompok pendukung yang menilai perlu tax amnesty dalam rangka rekonsiliasi nasional.

"Faktanya (di Indonesia) cukup berhasil karena diikuti sekitar 5 juta WP dan menghasilkan tax revenue Rp 7,4 triliun. Untuk tujuan jangka panjang diharapkan pihak-pihak yang selama ini menggelapkan pajak masuk dalam sistem administrasi pajak sehingga kepatuhan meningkat," jelasnya.

Untuk di Indonesia, Darussalam menuturkan tax amnesty harus dibarengi dengan reformasi birokrasi secara kelembagaan di Diretorat Jenderal Pajak (DJP) serta sosialisasi yang baik kepada publik. "Saya katakan bahwa tax amnesty tanpa reformasi birokrasi tak akan efektif karena pasca-tax amnesty wajib pajak masih membandel," katanya.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro maupun Mantan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kerap menyebut WP "nakal" sebagai salah satu penyebab tak tercapainya target penerimaan negara.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari total 60 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 5 juta WP badan, hanya 23 juta individu dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak.

“Berarti ada 38 juta orang yang belum bayar pajak. Ini suatu ketidakadilan di bidang perpajakan,” ujar Fuad Rahmany sebelum melepas jabatan Dirjen Pajak.

Bambang Brodjonegoro menjadikan setoran pajak penghasilan sebagai indikator kepatuhan WP. Menurutnya, tingkat kepatuhan bayar pajak individu jauh lebih tinggi dibandingkan orang kaya atau badan usaha yang meski jumlahnya sedikit namun mendominasi penguasaan ekonomi.

"Contohnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dipungut langsung dari karyawan Rp 93 triliun itu tidak masalah, tetapi PPh yang bukan orang pribadi yang tidak dipungut langsung seperti dari Anda para pengusaha itu nilainya cuma Rp 40 triliun," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER