“Presiden minta target pajak dinaikkan, untuk dapat melakukan itu kita perlu penguatan kelembagaan melalui empat fleksibilitas bagi Ditjen Pajak,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin di Jakarta, Rabu (24/12).
Empat hal tersebut meliputi sisi sumber daya manusia, remunerasi, alokasi anggaran, serta pembenahan organisasi Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin yang diberikan pemerintah kepada Ditjen Pajak seolah menjawab keluhan yang disampaikan mantan Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Menurut Fuad, salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak dari tahun ke tahun akibat jumlah fiskus atau petugas pajak sangat sedikit dibandingkan dengan wajib pajak yang harus diawasi. Per Oktober 2014 lalu jumlah petugas pajak tercatat sebanyak 32 ribu orang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri mengakui dengan kondisi jumlah pegawai yang ada saat ini, sulit bagi Ditjen Pajak untuk bisa mengejar target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 1.201,7 triliun serta tambahan sebesar Rp 600 triliun lagi yang akan dimasukkan dalam APBN Perubahan 2015.
Bambang menyebut dengan komposisi saat ini, rata-rata satu petugas Ditjen Pajak harus mengawasi 800 wajib pajak nakal, sedangkan dari sisi pelayanan per pegawai harus melayani 8 ribu wajib pajak potensial. Dia membandingkan dengan Jepang, di mana dengan populasi penduduk separuh dari populasi Indonesia, jumlah petugas pajaknya dua kali lipat lebih banyak dari Indonesia.
"Dalam hitungan kami terjadi kekurangan account representative 30 ribu orang. Kalau bisa dipenuhi, akan membuat penerimaan pajak optimal," kata Bambang, November lalu.