Kami butuh kerja sama dengan OJK, terutama terkait akses data wajib pajak di perbankanBambang P.S. Brodjonegoro |
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan saat ini efektifitas pengawasan wajib pajak oleh petugas pajak hanya 18,8 persen, di mana setiap petugas rata-rata harus mengawasi 800 wajib pajak. Sementara dari sisi pelayanan wajib pajak potensial, setiap pegawai pajak di garis terdepan (account representative) harus rata-rata harus melayani 8 ribu wajib pajak.
"Jadi rasio pengawasan wajib pajak terhadap pegawai 800:1, sedangkan rasio wajib pajak yang bayar ke account representative (AR) rasionya 8000:1," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Istana Negara, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hitungan DJP terjadi kekurangan account representative 30 ribu orang. Kalau bisa dipenuhi, akan membuat penerimaan pajak optimal," katanya.
Berdasarkan laporan DJP per tanggal 14 November 2014, lanjut Menkeu, realisasi penerimaan pajak baru sebesar Rp 812 triliun atau sekitar 75 persen dari yang ditargetkan dalam APBNP 2014. Apabila melihat sisa waktu yang tinggal 1,5 bulan, maka kemungkinan besar pencapaian DJP hingga akhir tahun tidak mencapai 100 persen dari yang ditargetkan.
Untuk PPh orang pribadi yang otomatis dipotong dari pendapatan bulanan karyawan tercatat sebesar Rp 93 triliun, sedangkan PPH badan atau pemilik usaha hanya sekitar Rp 4 triliun. "PPh badan ini belum optimal dibandingkan dengan PPH orang pribadi," katanya.
Karenanya, Bambang Brodjonegoro menilai perlu dukungan dari instansi penegak hukum dan lembaga negara lain guna menjaring potensi wajib pajak yang lebih luas. DJP saat ini telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening para wajib pajak. "Kami juga butuh kerja sama dengan OJK, terutama dalam akses perbankan," tuturnya.