Jakarta, CNN Indonesia -- Pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura PT Indonesia AirAsia oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang terbit kemarin (3/1), mendapat kritik dari sejumlah pilot dan mantan pilot maskapai penerbangan di Indonesia.
Salah satunya datang dari mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt. Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Menurut Jhony, alasan
pembekuan rute AirAsia oleh Kementerian Perhubungan akibat melayani penerbangan di hari Minggu (saat terjadinya insiden QZ8501) tidak sesuai dengan jadwal yang diberikan Kementerian yaitu Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu terlalu dipaksakan.
"Memangnya Metro mini, jalan semaunya sopir? Penerbangan AirAsia di hari minggu pasti ada izinnya. Apalagi itu musim liburan," kata Jhony melalui layanan
broadcast messenger yang juga diterima CNN Indonesia, Sabtu (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pilot tersebut menilai kalaupun penerbangan yang dilakukan AirAsia tersebut tidak berjadwal, dia yakin maskapai tersebut pasti telah menerima
flight approval untuk melayani penerbangan tambahan atau extra flight yang diajukan ke otoritas penerbangan nasional yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"
Extra flight inikan bagian dari pelayanan angkutan Natal dan tahun baru. Jangan mencari-cari kesalahan yang tidak ada," tegas Jhony.
Dia menyayangkan diterbitkannya kebijakan pembekuan rute tersebut oleh Kementerian Perhubungan yang dinilainya sebagai keputusan reaktif. Padahal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum juga menyelesaikan investigasi atas penyebab kecelakaan nahas yang menimpa Airbus A320-200 milik AirAsia pada Minggu lalu.
"Penyebab kecelakaan belum diketahui, sabar lah tunggu hasil KNKT. Semua harus bijak dan berpikir cara agar kejadian serupa tidak terulang," kata Jhony.
Pembekuan sementara rute Surabaya-Singapura AirAsia tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
Dalam siaran pers yang diterbitkannya semalam, Kementerian Perhubungan menjelaskan hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute tersebut adalah karena Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pelaksanaannya penerbangan juga dilakukan pada Minggu tanpa pemberitahuan kepada otoritas penerbangan.
Marahnya Menteri JonanPeristiwa marahnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada manajemen AirAsia kepada Jumat (2/1), seperti diceritakan Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid kepada media massa juga mengundang kritik tersendiri dari penerbang.
Hadi mengatakan Jonan marah karena manajemen AirAsia sudah tidak lagi mengambil info cuaca ke BMKG secara tradisional yaitu dalam bentuk kertas tertulis dan menyebut cara tersebut adalah cara tradisional.
Melalui surat terbuka kepada Menteri Perhubungan yang ditulisnya pada blog ilmuterbang.com, Fadjar Nugroho, seorang pilot aktif dan instruktur Airbus A330 di Qatar Airways membenarkan bahwa maskapai dengan registrasi Indonesia atau pesawat yang akan terbang di wilayah Indonesia harus mengambil data cuaca dari BMKG.
Aturan tersebut menurutnya merujuk pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation/CASR) Nomor 121 Ayat 101 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Aturan itu menegaskan bahwa tak satu pun penerbangan boleh menggunakan laporan cuaca untuk pengaturan penerbangan selain dari yang disediakan oleh BMKG atau sumber yang disetujui oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Fadjar.
Dia mengatakan dulu memang para pilot dan maskapai mengambil cetakan atau salinan laporan cuaca itu dari BMKG. Namun BMKG juga telah menyediakan versi online dari laporan cuaca itu dalam website yang beralamat di
https://aviation.bmkg.go.id/web/metar_speci.php."Setelah BMKG menyediakan laporan cuaca melalui situs ini, banyak penerbang dan flight operation officer (FOO) tak lagi datang ke kantor briefing BMKG. Di aturan tidak ditulis bahwa laporannya harus berbentuk kertas dari BMKG," tegas Fadjar.
Layanan mengunduh secara online yang disediakan BMKG menurutnya telah sangat membantu para FOO untuk lebih berkonsentrasi melepaskan penerbangan tanpa perlu berlari-lari atau berkendaraan demi mengambil fotocopy laporan cuaca terlebih dahulu.
"Selama ada listrik yang menyalakan komputer dan printer kami, dan internet, maka kami bisa mendapatkan laporan cuaca. Para FOO akan punya banyak waktu untuk melakukan briefing dengan penerbang," imbuh Fadjar.
Berikut aturan CASR yang diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Subpart 121.599 - Familiarity with Weather Condition:(a) Domestic and flag air carriers. No flight operations officer may release a flight unless he is thoroughly familiar with reported and forecast weather conditions on the route to be flown.(b) Supplemental air carriers and commercial operators. No pilot in command may begin a flight unless he is thoroughly familiar with reported and forecast weather conditions on the route to be flown. -Subpart 121.601 - Aircraft Flight Operations Officer Information to Pilot in command: Domestic and Flag Air Carriers(a) The flight operations officer shall provide the pilot in command all available current reports or information on airport conditions and irregularities of navigation facilities that may affect the safety of the flight.(b) Before beginning a flight, the flight operations officer shall provide the pilot in command with all available weather reports and forecasts of weather phenomena that may affect the safety of flight, including adverse weather phenomena, such as clear air turbulence, thunderstorms, and low altitude windshear, for each route to be flown and each airport to be used.(c) During a flight, the flight operations officer shall provide the pilot in command any additional available information of meteorological conditions including adverse weather phenomena, such as clear air turbulence, thunderstorms, and low altitude windshear), and irregularities of facilities and services that may affect the safety of the flight. (ags)