Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang terbit pada 22 Desember 2014.
Dalam beleid tersebut Bambang Brodjonegoro menegaskan DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak, baik secara terbuka maupun tertutup, merujuk pada informasi, data, laporan berbagai pihak. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas DJP yang diberi kuasa pemeriksaan dibekali surat perintah pemeriksaan bukti permulaan sebagai dasar melakukan proses pemeriksaan dan mengumpukan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan penyegelan dapat dilakukan jika petugas pemeriksa dihalang-halangi untuk memeriksa lokasi atau barang apapun yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti. Dalam menjalankan misinya, pemeriksa pajak juga bisa meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian RI.
Otoritas pajak, lanjut Menkeu, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menindaklanjutinya dengan proses penyidikan guna mengungkap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak orang pribadi atau badan. DJP juga dapat melakukan penyitaan guna mendukung proses penyidikan.
"Dalam hal ditemukan tindak pidana selain tidnak pidana di bidang perpajakan, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan memberitahukan tindak pidana tersebut kepad apihak berwenang," jelas Menkeu.
Bambang Brodjonegoro juga menekankan jika ditemukan keterlibatan keterlibatan DJP dalam tindak pidana perpajakan, Direktur Jenderal Pajak wajib melaporkannya ke Menteri Keuangan.
"Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," tegas Bambang Brodjonegoro. (ags/ags)