“Sampai saat ini tidak ada progress dari Freeport baik di segi lokasi maupun lahan smelter. Jadi kalau ditanya terkait kemajuan negosiasi, ya tidak ada,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (6/1).
Sukhyar menegaskan sesuai dengan perjanjian Freeport harus membangun smelter untuk bisa mendapat izin operasi. Perjanjian ini dibuat dengan mempertimbangkan kebaikan bagi kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam MoU yang ditandatangani pemerintah dan Freeport pada Juli 2014, terdapat satu klausul mengenai kepastian perpanjangan izin operasi. Klausul tersebut mempersyaratkan Freeport untuk lebih dulu menunaikan kewajibannya membangun smelter.
"Smelter itu kaitannya dengan perpanjangan izin operasi. Kalau kami bangun smelter tapi waktunya tinggal empat tahun (dari habis masa kontrak karya 2021), terus bagaimana (investasi kami)," kata Rozik di Jakarta, Selasa (30/12).
Rozik mengatakan sampai saat ini perusahaannya memang belum menentukan lokasi yang nantinya akan dibangun smelter. Dia berkilah upaya tersebut tak mudah direalisasikan karena manajemen harus menghitung ulang antara investasi yang dikeluarkan dengan mengkalkulasi sisa waktu kelangsungan izin operasi yang habis pada 2021. Untuk itu, dia meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport.
"Membangun smelter membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Misalnya selesai 2018 berarti tinggal tiga tahun kontrak habis. Justru itu, membangun smelter dan perpanjangan kontrak itu antara ayam dan telur," ujarnya.
(ags/gen)