Menurut Jonan, kasus itu terjadi lantaran masalah kurang peduli. “Ketidakpedulian itu, kok sampai ada pesawat terbang tapi tak punya izin?” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau saya biarkan, tidak akan ada perbaikan yang signifikan,” tuturnya. Dia juga bilang adanya audit itu juga adalah pertanda bahwa pihak kementerian perhubungan mengakui ada kelemahan di pihaknya. “Kalau tidak, saya tidak akan melakukan audit.”
Menteri Jonan mengakui, pembekuan 60 penerbangan karena tak punya izin terbang pasti berdampak pada penumpang. Dia meminta penumpang untuk mengurus tiket penerbangan di rute yang dibekukan, untuk segera mengurusnya ke maskapai masing-masing.
Total ada 60 penerbangan dari lima maskapai penerbangan nasional telah melanggar izin terbang sehingga dibekukan oleh Kementerian Perhubungan. Kelima maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Rinciannya, Garuda Indonesia empat penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings 18 penerbangan, Trans Nusa satu penerbangan, dan Susi Air sebanyak 3 penerbangan.
AirAsia Tak Melanggar Lagi
Dilakukannya audit terhadap lima bandar udara terkait izin terbang berangkat dari kasus AirAsia QZ8501 yang jatuh pada akhir Desember 2014. Belakangan diketahui bahwa AirAsia tak punya izin terbang pada hari itu.
Kementerian Perhubungan kemudian membekukan rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura. Ternyata setelah melakukan audit di lima bandara, tak ditemukan kasus lain yang melibatkan AirAsia. (ded/ded)