"Kalau dari aturan polis asuransi yang ada, memang tidak ada tambahan asuransi bagi anak yang jadi yatim piatu di luar Rp 1,25 miliar ini," kata Firdaus kepada pers di kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/1).
Firdaus mengatakan asuransi tambahan, seperti asuransi pendidikan dan kompensasi beasiswa, tidak masuk dalam polis asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung klaim asuransi resmi AirAsia. Namun, beda perlakuannya jika korban sebelumnya membeli polis asuransi pendidikan untuk anak mereka dari perusahaan asuransi lain.
"Tergantung produk premi yang dibeli oleh orang tua, kalau memang semasa hidupnya mereka beli premi asuransi pendidikan untuk anak-anak mereka, pasti kami (OJK) dibantu Pemerintah Kota Surabaya akan kawal untuk proses pencairannya agar tidak salah sasaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak pada Minggu, 28 Desember 2014. Pesawat berpenumpang 162 orang itu diketahui jatuh di Selat Karimata, yang saat ini masih dalam proses evakuasi Badan SAR Nasional (Basarnas). (ags/ags)