“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh internal Angkasa Pura I, memang ditemukan adanya ketidaktelitian staf safety di dalam mata rantai proses bisnis pelayanan bandara sampai dengan sebuah pesawat bisa diterbangkan,”ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo, di Jakarta (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, imbuh Tommy, pihaknya juga melakukan pembenahan dengan menjalankan review sekaligus corrective action atas proses bisnis yang berkaitan dengan operasi bandara. “Termasuk di dalamnya yang terkait dengan pengaturan slot, operasi apron movement, dan juga protokol komunikasi antara pihak bandara dan AirNav,” kata Tommy.
Adapun sejak pemisahan pengelolaan bandar udara dengan navigasi udara sebagai implementasi UU No.1/2009 tentang Penerbangan, Tommy mengakui diperlukan upaya memperbarui beberapa Standard Operating Procedure (SOP).
“Sebagai salah satu stakeholder dunia penerbangan nasional, kami mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan untuk perbaikan SOP, pengawasan, serta peningkatan kualitas SDM penerbangan Indonesia,” kata Tommy.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan terjadinya kasus 60 penerbangan yang tak punya izin terbang di sejumlah rute adalah murni kesalahan oknum, termasuk di Kementerian Perhubungan maupun otoritas bandar udara. (Baca: Audit 5 Bandara, Jonan: Bukti Kami Akui Ada Kelemahan)
Menurut Jonan, kasus itu terjadi lantaran masalah kurang peduli. “Ketidakpedulian itu, kok sampai ada pesawat terbang tapi tak punya izin?” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1). (gir/gir)