Selesainya standar kompetensi keahlian bagi para profesional di pasar modal merupakan salah satu langkah APPMI untuk menyiapkan kekuatan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang diberlakukan pada akhir 2015.
"MEA siap tidak siap ya kita harus siap!" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan dari sejak pasar modal berdiri baru kali ini ada standardisasi kompetensi profesionalnya,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjutnya, APPMI akan memfasilitasi Pengurusan Perizinan bagi setiap profesional maupun calon profesional pasar modal serta akan menyelenggarakan Program Pendidikan Lanjutan (PPL) sesuai dengan profesi dari masing-masing pemegang izin.
Sebelumnya Sardjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK menilai Indonesia belum siap melakukan integrasi dalam Capital Market Integration Asean di 2015. Dia menilai untuk melakukan penawaran saham lintas negara (cross border offering) misalnya, Indonesia masih belum bisa melakukannya.
"Saya rasa masih belum bisa karena ada beberapa hal yang belum memberi keuntungan bagi Indonesia," ujar Sardjito akhir tahun lalu.
Ketidaksiapan Indonesia menerapkan cross border offering sebab belum memiliki regulasi yang mengizinkan dilakukannya hal tersebut. "Kalau kita belum siap dan ini tidak menguntungkan kita. Indonesia juga jangan langsung tunduk karena belum ada agreement untuk capital market 2015," lanjut Sardjito.
Integrasi pasar modal Asean adalah bagian kesepakatan dari Masyarakat Ekonomi Asean yang ditargetkan akan berlaku pada 2015. Sejumlah inisiatif yang muncul dalam kerangka integrasi itu adalah cross border offering, perdagangan di pasar sekunder, mekanisme penyelesaian sengketa (dispute), dan tata kelola perbaikan emiten.
Saat ini sudah ada tiga negara yakni Singapura, Malaysia dan Thailand yang sudah menandatangani kesepakatan dan menjalankan cross border offering bahkan sebelum 2015. (gen)