Jakarta, CNN Indonesia -- Di awal 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hanya melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Pemilik maskapai Susi Air juga melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan berupa pukat hela (
trawls) dan pukat tarik (
seine nets) melalui peraturan menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang berlaku mulai 9 Januari 2015 tersebut.
Dalam salinan peraturan menteri berjudul lengkap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut, Susi mendefinisikan alat penangkapan ikan sebagai sarana dan perlengkapan atau benda-benda lain yang digunakan untuk menangkap ikan.
“Alat penangkapan ikan pukat hela yang dilarang termasuk pukat hela dasar, pertengahan, kembar berpapan, dan pukat dorong. Sementara pukat tarik yang dilarang untuk digunakan adalah pukat tarik pantai, pukat tarik berkapal yang terbagi lagi jenisnya dan disebutkan dalam aturan tersebut,” ujar Susi, dikutip dari aturan yang ditekennya tersebut, Senin (19/1).
Dia menegaskan saat peraturan ini berlaku, ketentuan mengenai penggunaan pukat hela dan alat penangkapan ikan pukat tarik sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran aturan nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)