"Saya mendapat laporan progress smelter Freeport masih jauh. Saya kecewa. Saya tidak gembira karena Freeport tidak menunjukkan kesungguhan," tutur Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (20/1).
Sebagai informasi, 24 Januari mendatang merupakan batas akhir bagi Freeport untuk menyelesaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai amandemen kontrak yang sudah dibuat sejak 24 Juli 2014. Selain MoU, di tanggal tersebut Freeport juga diwajibkan untuk terus memberikan informasi terkini terkait kemajuan pembangunan smelter yang dilakukannya dalam enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hanya tinggal empat hari menjelang batas waktu, manajemen Freeport tak juga melaporkan perkembangannya. Hal ini yang membuat Sudirman berpikir untuk menyetop izin ekspor konsentrat perseroan.
"Kalau tidak ada solusi, izin ekspor (konsentrat) akan disetop pada 25 Januari. Saya tegaskan lagi tidak ada tawar-menawar soal smelter karena itu persyaratan perpanjangan kontrak," tegas Sudirman.
"Saya minta Freeport ambil jalan lain. Terserah apapun jalannya," katanya. (gen)