"Freeport ingin tetap di Indonesia, begitupun dengan pemerintah," tutur Sudirman pada saat konferensi pers di Jakarta.
Akan tetapi, Sudirman bilang kepastian perpanjangan kontrak dapat terealisasi jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memenuhi sejumlah prasyarat tambahan yang diusulkan pemerintah dalam upaya renegosiasi kontrak. Satu diantaranya perihal penambahan porsi bagi hasil pertambangan untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bagi hasil, lanjut Sudirman, pemerintah juga mensyaratkan Freeport bisa mendukung rencana pemerintah dalam membangun kawasan Papua yang selama menjadi wilayah kerja perusahaan. Untuk itu, pemerintah pun mewajibkan perusahaan tersebut membangun smelter di Papua.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar menegaskan pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak perpanjangan Freeport hingga 2041 sejak kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di April 2014.
"Pemerintah dalam mou sangat tegas (mengisyaratkan) bahwa kami akan memperpanjang kontrak Freeport. Bahasanya mereka diberikan previledge tapi tolong tunjukan kesungguhan dalam menaati klausul dalam amandemen seperti pembangunan smelter," tegasnya. (gen)