Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM telah melayangkan surat peringatan keras kepada manajemen PT Pertamina (Persero) pada 4 Desember 2014. Surat tersebut meluncur akibat penjualan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang dilego Pertamina ke dua perusahaan asing yakni Vitol Group asal Belanda dan Glencore perusahaan energi asal Inggris.
Direktur Pengusahaan Hulu Migas Naryanto Wagimin mengatakan surat peringatan tersebut dilayangkan lantaran manajemen Pertamina telah melakukan penyimpangan terkait mekanisme penjualan dan ekspor LNG. "Sudah saya berikan tapi memang tidak diumumkan. Sebenarnya saya tidak mau ramai soal ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran Pertamina tak melakukan mekanisme tersebut, Naryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas pun memberi peringatan. "Setahu saya mereka menjual dua kargo gas ke dua perusahaan tadi dengan pengiriman ke Singapura. Di transaksi itu ada tandatangan (mantan) orang Pertamina," terangnya.
Fakta penyimpangan tersebut mengemuka tatkala anggota Komisi VII DPR Inas Nasrulla mempertanyakan mengenai banyaknya penyimpangan di bisnis penjualan gas domestik. Berangkat dari hal ini, dia pun mendesak pemerintah segera mengusut masalah ini.
"Penjualan gas itu harus ada surat izin alokasi dari Menteri ESDM dan mendapat rekomendasi izin ekspor dari Dirjen Migas yang diteruskan ke Kementerian Perdagangan. Nah pada 2014, Vice President LNG Pertamina telah mengekspor dua kargo tanpa izin ataupun rekomendasi dari Dirjen Migas. Artinya ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tentang ekspor impor migas," terang Inas.
Dari data yang dia miliki, transaksi penjualan gas tersebut mencapai angka US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,12 triliun. Meski negara tak mengalami kerugian yang besar, Inas bilang pelanggaran atas tidak dipatuhinya aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Migas merupakan praktik yang mencoreng kapabilitas dan akuntabilitas Kementerian ESDM.
"Pelanggaran peraturan ini sangat serius karena ini aturan menteri loh. Yang perlu dipertanyakan kenapa melanggar? Apakah ada fee?" ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pertamina urung memberi jawaban detil terkait surat peringatan tersebut.
"Waduh, jujur saya tidak tahu. Bisa tolong cek ke Integrated Supply Chain (ISC) atau Bu Yenni,” ujar Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang. (gen)