Menteri Susi Larang Tangkap Ikan di Zona Laut 0-4 Mil

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 14:41 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas kapal-kapal berkapasitas mesin lebih dari 5 GT yang masih menangkap ikan di zona larangan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2015. Rapat tersebut membahas Pembicaraan Tk.I/Pembahasan RUU tentang Perubahan APBN TA 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengeluarkan kebijakan larangan tangkap ikan skala industri di zona laut 0 mil hingga 4 mil dari bibir pantai. Regulasi ini dikeluarkan untuk menjaga kelestarian biota laut, menghidupkan wisata bahari, serta memberikan keadilan bagi masyarakat lokal.

"Kami ingin keluarkan aturan, 0-4 mil itu tidak boleh ada pancing industri dengan jaring," ujar Susi dalam diskusi Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia yang digelar CNN Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (27/1).

Alasan utama dari kebijakan tersebut, kata Susi, karena zona perairan laut hingga 4 mil dari tepi pantai merupakan areal pemijahan ikan. Karenanya, zona tersebut harus dikonservasi dari kegiatan tangkap skala industri yang dapat menjaring benih-benih ikan yang belum layak konsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan sama sekali dilarang untuk dipancing, tapi yang tidak boleh itu untuk penangkapan skala industri. Bayangkan 3-4 bulan bibit-bibit ikan itu bisa besar dan potensi itu hilang kalau ditangkap," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sudah mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat dan nelayan lokal, yang rata-rata mencari ikan dengan kapal kecil dan peralatan sederhana. Asumsinya, kata Susi, kapal-kapal dengan kapasitas mesin di atas mesin 5 gross tonage (GT) bisa melaut lebih dari 4 mil sehingga jika diketahui masih ada yang menangkap ikan di zona yang sudah ditentukan, maka akan ditertibkan.

"Jadi pelarangan ini bukan untuk orang dari luar pulau, hanya untuk masyarakat lokal setempat, karena kearifan lokal harus dijaga," tuturnya.  (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER