Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan aksi penangkapan secara ilegal atau
illegal fishing, bukan hanya dilakukan oleh kapal-kapal ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin. Menurutnya, aksi yang merugikan negara itu juga dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia.
“Pemain lokal yang memiliki kapal penangkap ikan, kalau diteliti lagi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dimilikinya banyak yang tidak sesuai. Ada yang menangkap ikan di luar izin SIPI dan SIKPI nya, kemudian ada yang menangkap dengan cara tidak ramah lingkungan,” kata Susi dalam diskusi publik “
Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” yang digelar CNN Indonesia Forum hari ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/1).
Menurut Susi, praktik-praktik yang melanggar ketentuan tersebut meskipun dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dengan ukuran di bawah 30
gross ton (GT), namun melanggar ketentuan penangkapan ikan yang dibuat pemerintah itu sama saja dengan
illegal fishing.
“Pelaku
illegal fishing itu tidal harus kapal eks asing, tapi kapal Indonesia yang berbuat praktik seperti itu juga termasuk
illegal fishing karena mereka melanggar aturan pemerintah. Kami tegaskan, bahwa pemerintah juga akan menertibkan kapal lokal yang melakukan pelanggaran,” tegas Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)