Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga bulan sudah, atau tepatnya sejak 4 November 2014 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memberhentikan Edy Hermantoro dari jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). Namun baru tadi malam, Sudirman mengungkapkan alasannya membuat kebijakan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam , mantan bos PT Pindad (Persero) tersebut menjelaskan salah satu pemicu yang membuatnya melakukan pemecatan adalah akibat dugaan suap yang diterima Edy Hermantoro.
Sudirman menilai Edy telah melanggar ketentuan ekspor
liquefied natural gas (LNG) yang telah diajukan permohonannya secara resmi oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Pertamina (Persero). Menurut Sudirman, Edy dengan sengaja tidak menandatangani surat rekomendasi ekspor yang diduganya dilatarbelakangi oleh faktor suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengerikan, dari 11 surat yang diajukan hanya 1 surat rekomendasi yang diteken. Ini menjadi alasan saya memberhentikan Edy Hermantoro,” kata Sudirman, Selasa (27/1) malam.
Salah satu surat permohonan rekomendasi ekspor yang tidak diteken Edy adalah yang diajukan Pertamina, sehingga berujung pada diterbitkannya surat teguran keras kepada badan usaha milik negara (BUMN) tersebut oleh Naryanto Wagimin, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas yang diminta Sudirman menggantikan sementara posisi Edy Hermantoro. (Baca juga:
Pertamina Jual LNG Rp 1,1 Triliun Tanpa Izin Menteri ESDM).
Ketika menerbitkan surat teguran tersebut pada 4 Desember 2014, Naryanto mempermasalahkan Pertamina yang telah mengirimkan dua kargo LNG senilai US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun tanpa ada persetujuan pemerintah sebelumnya.
Dua kargo tersebut dilego Pertamina kepada dua perusahaan asing yakni Vitol Group asal Belanda dan Glencore perusahaan energi asal Inggris. Seharusnya tanpa surat rekomendasi ekspor dari Dirjen Migas, Pertamina tidak diizinkan menjual LNG tersebut karena Kementerian Perdagangan tidak bisa menerbitkan surat persetujuan ekspor tanpa adanya rekomendasi dari Dirjen Migas.
Sampai berita ini diturunkan, Edy Hermantoro tidak menjawab pertanyaan CNN Indonesia.
Telisik Lebih DalamGuna menggali informasi yang lebih lengkap terkait ekspor dua kargo LNG milik Pertamina tersebut, Plt Dirjen Migas yang baru I Gusti Nyoman Wiratmadja mengaku akan meminta keterangan dari manajemen Pertamina.
"Akan kita panggil dan dudukkan bersama. Kami mau tau akar permasalahannya apa sampai (ekspor) ini bisa terjadi," ujar Wiratmadja.
(gen)