Jakarta, CNN Indonesia -- Direksi perusahaan konstruksi pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyatakan telah memberhentikan mantan Kepala Divisi Konstruksi VII, Wijaya Iman Santosa yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam keterbukaan informasi Adhi Karya kepada Bursa Efek Indonesia pada Sabtu (31/1), sehubungan dengan penahanan Wijaya Iman Santosa, perseroan menjelaskan bahwa permasalahan yang disangkakan kepada Wijaya dilakukan pada masa kerja jauh sebelumnya.
“Permasalahan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah saat yang bersangkutan sejak menjabat sebagai Kepala Divisi Konstruksi VII yang membawahi wilayah Bali, NTT, NTB, dan Maluku tahun 2008 hingga 2010,” tulis direksi dalam keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dugaan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sehubungan dengan penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, perseroan mengaku telah melakukan skorsing sejak bulan Mei tahun 2014 kepada yang bersangkutan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan dari perusahaan. Adhi Karya sebagai perusahaan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip
good corporate governance, telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menguatkan komitmen terhadap pencegahan praktik-praktik korupsi,” jelas direksi.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan telah menetapkan untuk tidak lagi melakukan transaksi tunai dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian, sejak tahun 2011, Adhi Karya telah melakukan transformasi yang diikuti dengan perubahan visi, misi dan value perusahaan.
Direksi menyatakan, peningkatan kapabilitas dan kualitas Sumber Daya Manusia juga menjadi prioritas bagi perseroan, yang dibuktikan melalui pendirian Adhi Learning Center dengan salah satu tujuannya adalah menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada fraud.
Sekadar informasi, Wijaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar dan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis (29/1).
Dia diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.
Adapun, uang sejumlah kurang lebih Rp 15 miliar tersebut digunakan Wijaya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadinya.
(gir/gir)