"Perkara KCK sudah P21. Tinggal menunggu persidangan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Jumat, (29/1). Menurut Priharsa, pemberkasan kasus Cahyadi tersebut itu telah dirampungkan sejak Jumat pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya membangun kota satelit Jonggol City. Ijon itu diserahkan kepada Rahmat untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.
Cahyadi hingga kini masih mendekam dan menanti nasibnya jelang persidangan di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. (meg/obs)