Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menghimpun dana pemulihan tambang pascaeksplorasi migas atau Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar US$ 635 juta hingga 2014. Dana tersebut disimpan di beberapa bank pelat merah.
“Angka tadi meningkat sekitar 474 persen kalau dibandingkan 2009,” ujar Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, M.I. Zikrullah di Jakarta, Selasa (3/2).
Di sisi lain, kata Zikrullah, total transaksi pembayaran seluruh pengadaan barang dan jasa migas tahun lalu mencapai US$ 12,43 miliar, meningkat 51,77 persen ketimbang transaksi 2013 yang hanya US$ 8,19 miliar. Secara kumulatif, total pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas dalam lima tahun terakhir mencapai US$ 44,91 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 2009 lalu seluruh transaksi harus melalui bank BUMN dan BUMD. Semua ini adalah multiplier effect dari kegiatan hulu migas pada perekonomian nasional," tuturnya.
Sementara untuk komitmen pengadaan barang dan jasa, SKK Migas mencatat nilainya mencapai US$ 17,354 miliar pada 2014, dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15 persen.
Sebagai informasi, sejak 2010 penggunaan TKDN sudah melibatkan partisipasi BUMN sebagai penyedia barang dan jasa. Selama periode 2010 sampai 2014, nilai pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar, dengan TKDN rata-rata sebesar 77,25 persen.
“Diharapkan partisipasi BUMN-BUMN tersebut dapat ditingkatkan pada masa mendatang sehingga penggunaan TKDN pun semakin tinggi,” jelas Zikrullah.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi mengatakan pemerintah akan terus memantau realisasi penempatan dana ASR. Ini mengingat penggunaan dana ASR ditujukan untuk mengembalikan kondisi ekosistem wilayah kerja migas sebelum dilakukan eksplorasi dan eksploitasi.
"Walaupun kewenangannya ada di SKK Migas tapi mereka wajib menginfokan ke pemerintah agar bisa di pantau. Dana ini sudah diwajibkan dalam PoD (plan of development) sesuai dengan amanah UU Migas," ujar Agus.