Salah satu perubahan yang signifikan mempermudah KKKS dalam mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk menunjang operasinya adalah diturunkannya nilai tender yang wajib mendapat persetujuan SKK Migas.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan saat ini KKKS hanya wajib mengantongi persetujuan instansinya untuk pengadaan barang atau jasa di atas US$ 20 juta setara Rp 200 miliar. “Kalau dulu nilai tender barang, jasa senilai US$ 5 juta atau Rp 50 miliar saja sudah wajib mendapat persetujuan SKK Migas. Sekarang yang perlu persetujuan hanya untuk tender diatas US$ 20 juta,” kata Amien di Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersedia Diperiksa
Amien menegaskan, apabila KKKS tidak bersedia diaudit maka SKK Migas akan memberikan sanksi kepada KKKS berupa sanksi finansial meliputi keseluruhan nilai kontrak yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
“Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga harus lebih banyak,” ujarnya. (gen)