Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyatakan rencana IPO perusahaan tersebut berlandaskan Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi berlaku 1 November 2014 lalu.
"Rencananya dana hasil melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) itu bakal digunakan untuk kegiatan operasionalnya," ujar Hoesen di Jakarta, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan telah menjelaskan semuanya, seperti cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten," jelas Hoesen.
Hoesen juga mengatakan bahwa Merdeka Copper Gold memiliki nilai ekuitas atau kekayaan bersih perusahaan sekitar Rp 1 triliun. Rencananya, lanjut Hoesen, perseroan akan melepas sebagian sahamnya ke publik sekitar 20 persen dari modal dan disetor penuh.
Merdeka Cooper Gold juga telah menunjuk PT Indopremier Securities selaku penjamin pelaksana emisi atau "underwriter" IPO ini. "Perseroan akan menggunakan buku keuangan periode Oktober 2015 sebagai salah satu syarat pengajuan IPO," kata Hoesen.
(Baca juga: Ketentuan IPO Perusahaan Tambang Dipermudah) (gen)