Investasi Rp 1.000 Triliun Menguap Akibat Izin Prinsip Lambat

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 20:15 WIB
BKPM mencatat, ada 15.500 calon investor yang telah berkomitmen menanamkan modal Rp 1.000 triliun mengurungkan niatnya akibat lambatnya penerbitan izin prinsip.
(CNNIndonesia GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan banyak calon investor yang mengeluh tidak pernah mendapatkan kesempatan merasakan fasilitas tax allowance dari pemerintah. Lamanya proses penerbitan izin prinsip dari kementerian terkait, membuat mereka mengurungkan niatnya menanamkan modal di Indonesia.

Franky mencatat sejak 2007 setidaknya ada 15.500 investor yang telah berkomitmen menanamkan uang sebanyak Rp 1.000 triliun tak jadi merealisasikan rencana investasinya di Indonesia.Franky menduga, calon investor tersebut banyak yang mengurungkan niatnya akibat lamanya pengurusan izin di kementerian terkait.

"Karena prosesnya mungkin terlalu lama, dari izin prinsip. Izin prinsip itu kan harusnya kewenangannya BKPM, dari 15.500 yang saya rilis izin prinsip itu ternyata laporan kegiatan penanaman modalnya tidak ada. Itu artinya selama periode 2007-2012 tidak ada yang lakukan monitoring dan berkomunikasi dengan investor," ujar Franky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, banyak investor yang memilih mundur sehingga tidak lolos mendapatkan fasilitas tax allowance dari pemerintah. Padahal salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut adalah calon investor minimal harus bisa menyelesaikan proses izin prinsip dan harus memulai realisasi proyek.

"Mereka frustasi dengan izin yang diurus di kementerian. Mereka mengatakan buat apa saya laporan kalau buat izin berikutnya di BKPM cepat hanya tiga sampai empat hari. Tetapi izin di kementerian lain itu juga menjadi syarat investasi dan mengurusnya lama,” ujar Franky.

Franky berharap dengan diterapkannya Pusat Layanan Terpadu Investasi Satu Pintu di BKPM, para investor tidak akan menemui kendala klasik lamanya mengurus izin seperti yang dikeluhkan selama ini.

Dia bahkan berjanji akan memangkas waktu pengurusan dan persetujuan tax allowance dari yang sebelumnya bisa memakan waktu satu tahun, menjadi hanya tiga sampai enam bulan saja.

“Seharusnya, secara ideal proses pengurusan sekitar tiga sampai enam bulan saja. Jika itu terjadi bisa menjadi daya dorong investasi Indonesia,” jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER