Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan hanya sekitar lima sampai 10 persen investor menyatakan minatnya untuk mendapatkan fasilitas
tax allowance dari pemerintah.
“Untuk peminatnya terhadap
tax allowance sampai saat ini sekitar lima sampai sepuluh persen. Masalah utama yang dikeluhkan adalah waktu pengurusan,” ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (12/2).
Menurut Franky, para investor mengeluhkan lamanya proses pengurusan dan persetujuan
tax allowance bisa mencapai setahun lebih. Hal itu membuat minat perusahaan untuk memperoleh insentif tersebut tidak terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti rencananya akan kita lakukan revisi-revisi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempercepat proses investasi melalui insentif yang akan diberikan. Mungkin tidak spesifik berubah, hanya waktunya,” ungkap Franky.
BKPM akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk membereskan hal ini. Franky menilai, proses pengurusan
tax allowance seharusnya tidak perlu mencapai waktu satu tahun.
“Seharusnya, secara ideal proses pengurusan sekitar tiga sampai enam bulan saja. Jika itu terjadi bisa menjadi daya dorong investasi Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Franky mengungkapkan, sektor yang potensial dan perlu didorong adalah industri padat karya karena menyangkut banyak aspek. Namun pihaknya juga perlu membahas terkait upah minimum regional (UMR) yang sempat menjadi masalah.
“Selain itu ada juga yang sedang jadi fokus pemerintah seperti sektor infrastruktur atau sektor maritim,” kata Franky.
Tax allowance adalah fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dan di daerah tertentu seperti yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun, atau masing-masing lima persen per tahun.
Selain itu
tax allowance juga diberikan dalam bentuk penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(gen)