Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan pemetaan wilayah menyusul adanya wacana larangan kegiatan pertambangan serta eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) di zona perairan 0 sampai 4 mil.
Hal tersebut dilakukan karena kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti itu tak akan memberlakukan peraturan tersebut di semua kawasan pesisir pantai di Indonesia.
"Bentuk restriksinya masih dikaji. Kami sedang buat pemetaan mana saja titik-titik yang biota lautnya potensial namun terdapat wilayah pertambangan di zona tersebut," ujar Sjarief di kantornya, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kegiatan pertambangan dan migas yang sudah dilakukan sebelum aturan zonasi laut berlaku seperti penambangan timah di pesisir Pulau Bangka, Sjarief bilang, pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan kegiatan operasi tambang tersebut. Namun KKP akan memberi masa transisi agar pelaku usaha secara perlahan mengikuti aturan ketika mulai berlaku nanti.
"Soalnya kami tidak bisa generalisasi aturan ini. Disamping itu kami harus menjamin kalau pertambangan rakyat yang tutup, mata pencaharian penggantinya apa. Mereka kan bukan tambang komersial, tapi tambang kecil," tuturnya.
Koordinasi Kementerian ESDM
Sjarief mengungkapkan, untuk merealisasikan rencana ini KKP akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi sendiri dimaksudkan untuk memininalisir dampak dari wacana pelarangan kegiatan pertambangan di zon 0 sampai 4 mil yang sedianya akan dijadikan kawasan korservasi perikanan.
“Kami akan bicarakan. Ini kan milik bersama bukan hanya milik KKP sekalian mapping wilayah pesisir itu dulu," pungkasnya.
(gen)