Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pelabuhan yang merupakan salah satu target penting Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Kami menyetujui untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu otoritas pelabuhan itu adalah regulator, itu di bawah Menteri Perhubungan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai menghadiri rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam memberikan izin bea masuk kan ada risiko barang itu benar atau tidak, barang itu terkontaminasi atau tidak dan sebagainya," lanjut Indroyono.
"Yang sekarang belum maksimal karena eselonnya lebih rendah daripada yang lain. Kalau anda pangkatnya rendah kemudian harus pimpin yang pangkatnya tinggi pusing juga kan," tuturnya.
Oleh karena itu, Indroyono memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. (gen)