Masih dibukanya layanan investasi pengelolaan air minum tersebut karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum mencabut perizinan investasi sektor tersebut dari BKPM.
Instansi yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kejelasan jenis usaha pengelolaan air minum apa saja yang terkena dampak dari hasil uji materi UU ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui bahwa penanaman modal di sektor air minum merupakan salah satu dari enam izin usaha yang telah dilimpahkan oleh Kementerian PU-Pera kepada BKPM. Izin-izin lainnya yang telah dilimpahkan adalah izin penanaman modal jalan tol, pembangunan dan properti, konstruksi asing, jasa konsultasi, dan perumahan.
Bisa Dicabut
Ridho berpendapat bisa saja izin-izin terkait investasi air minum ini dicabut dari BKPM jika PP yang kini sedang digodok benar-benar tidak memperbolehkan pengusahaan air minum baru bagi pihak swasta. Meskipun begitu, dia menilai pencabutan izin ini nantinya tak akan berpengaruh ke investasi air minum mengingat pengelolaan air minum dengan bantuan pihak swasta sangat sedikit dengan proses yang tidak mudah.
"Kalo pengelolaan penyediaan air minum secara KPS yang dominan kan ada di beberapa tempat saja, contohnya di Tangerang. Selain itu proses pengajuan ini kan tidak mudah," tambahnya.
Jika perizinan usaha ini dicabut, maka Kementerian PU-Pera menjadi instansi kedua yang telah mencabut izinnya dari BKPM dalam rangka menyukseskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah mencabut 18 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM karena izin-izin tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke daerah. (gen)