"Kami sedang menunggu pembebasan pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang harusnya berlaku pada Januari kemarin. Kalau insentif fiskal ini berjalan, maka utilisasi industri galangan kapal bisa meningkat,” ujar Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Kamis (5/3).
Dia menambahkan, selama ini utilisasi industri galangan kapal Indonesia hanya sebesar 600 ribu kapal setiap tahunnya. Padahal kapasitas produksi galangan kapal Indonesia bisa mencapai 1,2 juta kapal per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi mempercepat pelaksanaan insentif fiskal yang molor ini, Iperindo telah melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perindustrian. Eddy berharap, pada April mendatang ada satu atau dua fasilitas yang diberikan.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang insentif PPh untuk membebaskan industri galangan kapal dari pajak dan pembebasan bea masuk bagi komponen impor industri ini.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan kapan para pengusaha bisa menikmati fasilitas tersebut. (gen)