“Kuasa hukum kami telah menerima surat panggilan sidang tanggal 24 Maret, jam 9.00 pagi, " jelas Winarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Winarto berharap proses hukum yang akan dilalui tak hanya menuntaskan kasusnya, tetapi juga menjadi pelajaan bagi perbankan dan otoritas terkait untuk memberikan jaminan perlindungan nasabah yang lebih baik. Dia mengaku telah menyiapkan data-data dan catatan fakta terkait pembobolan rekeningnya untuk memperkuat gugatannya di pengadilan.
Sebelumnya, winarto telah mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Permata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Februari 2015. Selain itu, Winarto juga memproses pidana kasusnya di Kepolisian Daerah Metrojaya, dengan target pemeriksaan Bank Permata dan pihak terkait lainnya.
Tak hanya itu, pegawai swasta ini juga melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan pada 25 Februari 2015. Dalam laporan tersebut Winarto memaparkan fakta-fakta yang mengindikasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Permata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winarto, keluhannya mengenai pembobolan rekening juga direspon oleh Bank Indonesia, dengan melakukan investigasi. BI tidak hanya fokus pada satu menit terakhir saat nasabah bertransaksi lewat internet, tetapi juga mengawasi keseluruhan proses perbankan.
“Sebagai perbandingan terkait perbaikan sistem itu, saya mengapresiasi pihak Telkomsel yang langsung membenahi prosedur keamanan sistem layanan konsumennya sebagai salah satu tindak lanjut kasus,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Customer Service Bank Permata cabang Menara Batavia, sehari sebelumnya, 28 Agustsu 2014, pelaku menghubungi Permata Tel sebanyak empat kali untuk mencoba reset password internet banking Pada telepon kelima atau terakhir, 29 Agustus 2014, pelaku berhasil mereset password.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mendatangi Grapari Telkomsel tanggal 28 Agustus 2014 pukul 22.09 WIB dengan membawa KTP Tjho Winarto palsu dan surat kuasa palsu guna mendapatkan SIM card yang baru.
Tjho Winarto sudah meminta bantuan Bank Permata untuk melakukan investigasi yang disusul dengan laporan pengaduan. Awalnya pihak Bank Permata menyatakan kasus pembobolan tersebut sudah melalui prosedur transaksi yang valid dan otentik, Sebelum kemudian diralatnya sebagai tindakan kriminal setelah Winarto mengadukannya ke Polda Metro Jaya. (ags)