Kasubdit Kerjasama Multilateral Kepabeanan Internasional DJBC Imik Eko Putro menjelaskan penerapan AT/CPD Carnet ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendatangkan barang dari luar negeri untuk keperluan pameran, konser, pertandingan olah raga bertaraf internasional dan kegiatan internasional lainnya.
ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah alat olahraga, alat penelitian, dan barang bantuan kemanusiaan. Sementara CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk barang seperti alat transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya artis internasional yang akan manggung di Indonesia, biasanya mereka akan bawa alat-alat sound systemnya sendiri. Dengan dokumen ATA/CPD Carnet ini pengurusan prosedur impor lebih sederhana dan cepat," ujar Imik di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
"Pada saat selesai dari satu tempat ke tempat lain, clearence nya butuh waktu yang tidak sedikit. Ini cukup memusingkan mereka, kendala-kendala ini jadi catatan," kata Imik.
Dengan Carnet System, menurut Imik, barang yang sudah tercatat dalam kategori ATA/CPD maka tidak perlu lagi dilakukan pencatatan. Penjaminan yang dilakukan di negara asal bagi ATA/CPD Carnet telah memberikan kepastian pabean akan terpenuhinya hak-hak negara, sehingga penjaminan di negara tujuan tidak diperlukan lagi. “Yang paling penting lagi adalah eksportir dan importir tidak perlu membayar jaminan pajak bea cukai,” katanya.
Imik juga menjelaskan dengan ATA/CPD Carnet System ini mampu memberikan manfaat bagi penyelenggara acara kegiatan internasional yang terbiasa menangani barang dengan mobilitas yang tinggi
"Ini kesempatan baik terutama bagi sektor UKM yang ingin mempromosikan produknya di luar negeri, tanpa perlu menambah biaya untuk pergi ke luar negeri," imbuhnya. (gen)