Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan insiden terlantarnya penumpang pesawat di bandara seperti yang dialami penumpang maskapai PT Lion Mentari Airlines pada 18 Februari lalu tidak akan terulang mulai Mei 2015. Sebab sejak saat itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan.
J.A. Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan menegaskan seluruh maskapai penerbangan berbendera Indonesia yang melayani rute domestik harus mengikuti standar layanan yang disebutkan dalam aturan tersebut. Sebab aturan itu merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan maskapai dan menjadi acuan ketika pemerintah melakukan evaluasi dan penilaian atas kualitas layanan masing-masing maskapai.
“Tidak hanya berlaku bagi maskapai saja, tetapi juga perusahaan penyelenggara layanan bandara,” ujar Barata dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkacamata itu menambahkan, standar pelayanan penumpang pesawat yang diatur dalam beleid penyempurna Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2012 itu terdiri dari layanan keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan, seperti disebutkan dalam pasal 3 aturan tersebut.
“Standar pelayanan diterapkan mulai dari saat penumpang masuk gerbang bandara hingga keluarnya penumpang dari pintu gerbang bandara setelah penerbangan," jelas Barata.
Bila ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada dalam aturan tersebut, Barata memastikan sederet sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolak SOP Lion AirSementara itu Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi memastikan pemerintah telah menolak pengajuan
Standard Operational Prosedur (SOP) Lion Air pada awal pekan ini.
Beberapa rencana aksi yang disampaikan manajemen Lion Air supaya peristiwa delay yang merugikan calon penumpang tidak terulang kembali dinilai belum memenuhi standar prosedur seperti yang ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun dalam draf SOP tersebut, Lion telah mencantumkan standar penanganan operasional di lapangan, masalah teknis di bandara, serta SOP pelayanan bila terjadi delay dan persoalan lainnya.
"Laporannya sudah kami baca, namun kami kembalikan untuk disempurnakan dengan melakukan perubahan pada beberapa item. Misalnya bila terjadi gangguan penerbangan, atau pesawat mengalami delay, paling tidak disebutkan harus ada sekian personil. Oleh karena itu mereka kami minta untuk merevisi lagi,” jelas Alwi.
Pemerintah minta revisi pelaporan sudah dapat disampaikan dalam minggu ini. “Bila pihak Lion belum juga melaporkan SOP sebagaimana yang diminta, maka pemerintah tidak akan memberikan izin penambahan rute baru atau mengizinkan permohonan rute yang sudah diajukan,” tegasnya.
(gen)