Kolonel CBA Isdiyanto, Kepala Sub-Direktorat Perizinan Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, menyatakan menjelaskan dalam industri Bahan Peledak (Handak) dan Alat Perlengkapan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam), tidak semuanya dapat dilakukan oleh swasta, melainkan hanya terkait komponennya saja.
Sementara, lanjut Isdiyanto, alat utamanya ditangani oleh pemerintah. Contohnya adalah PT PAL yang mengurusi pembuatan kapal perang. Proses perizinan terkait dengan komponen industri pertahanan sudah dapat melayani PTSP Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Dia menjelaskan, Surat Izin Operasional merupakan pengakuan terhadap kemampuan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 15 Ayat 2 (f) Undang Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kewenangan Polri untuk memberikan izin operasional kepada badan usaha jasa pengamanan.
“Jadi penandatanganan untuk jadi Surat Izin Operasional itu belum bisa didelegasikan kewenangan ke BKPM karena amanah undang-undang seperti itu," jelas Erwin.
Pratito Soeharyo, Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM menjelaskan bahwa PTSP Pusat merupakan bagian dari kebijakan Presiden Jokowi dengan konsep investor cukup datang ke BKPM. BKPM telah mempunyai sistem online dimana investor dapat mengecek dan mentracking proses perizinan tanpa perlu lagi berkeliling,sistem inipun memberikan kepastian bagi investor mengenai tenggat waktu perizinan.
“Proses PTSP itu ada beberapa tahap, saat ini sudah masuk di tahap ke 2 penyederhanaan perizinan dan kita akan tahap ke 3, yaitu nanti pengembangan penyelenggaraan PTSP Daerah. Ke depan investor cukup datang ke tiga tempat saja, PTSP Pusat di BKPM, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten,” jelas Pratito. (gir/gir)