"Diantaranya soal nation discloser standard untuk penawaran saham perdana. Tiga negara yang saya singgung yang tergabung sudah menyepakati kesepatan ini. Tapi Indonesia belum karena kita memiliki standar plus-plus atau lebih tinggi lantaran pada saat penawaran perdana setiap perusahaan harus menjelaskan mengenai penggunaan dana," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Asean Broker Conference, Bali (14/3).
Untuk diketahui, Asean Link merupakan kolaborasi sistem perdagangan saham (trading) elektronik yang dilakukan para broker di tiga negara Asean meliputi Malaysia, Singapura, dan Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito menambahkan kendala yang juga mengahalangi keikutsertaan pasar modal Indonesia di dalam Asean Link juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum perdata yang digunakan para anggota Asean Link.
Untuk merealisasikan rencana ini, Ito mengaku dibutuhkan sinergi terkait pemberlakuan hukum dan ketentuan pasar modal jika Indonesia ingin bergabung dalam Asean Link.
"Ini untuk mencari titik tengah jika terjadi dispute, baik itu soal gagal bayar atau gagal serap. Karena di pasar modal kan transaksi harus selesai T+3," tutur Ito.
Selain itu tambahnya, diperlukan juga lembaga penjamin transaksi efek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau di kita ada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sementara di Asean belum ada. Jadi saya pikir harus ada. Maka dari itu butuh waktu untuk Indonesia gabung di Asean Link," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK diketahui telah bergabung dengan International Organization of Securities Commissions (IOSCO), dan ikut menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMOU) sejak 2014. Selain itu, OJK juga tergabung dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard yang berfokus pada standar tata kelola perusahaan. (gir/gir)