"Berdasarkan riset kami, pada 2009 ada 4.900 industri rokok dan lima tahun kemudian tinggal 800 pabrik," ujar Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni kepada CNN Indonesia di Jakarta, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Januari itu turun 33 persen dibandingkan Januari 2014 dan Februari turun 20 persen dibanding Februari 2014," ujar Hasan.
Hasan Aoni menjelaskan dalam setiap batang rokok ada tiga biaya yang melekat dan membebani konsumen. Pertama, tarif cukai yang naik setiap tahun. Kedua, pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen dari tarif cukai. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku 8,4 persen dari harga jual.
"Kalau ditotal sebenarnya pemegang saham terbesar industri rokok adalah pemerintah," kata Hasan.
Menurutnya, sekitar 65 persen dari pendapatan industri rokok masuk ke kas negara dalam bentuk cukai, pajak rokok daerah dan PPN. Sementara sisanya 35 persen dikelola oleh pemegang saham yang sebanarnya untuk mebeli bahan baku, bayar upah buruh, dan biaya marketing.
"Misalnya sebatang harganya Rp 1.000, 57 persennya atau Rp 570 merupakan cukai. belum ditambah 10 persen pajak rokok (daerah) dan PPN 8,4 persen. Yang bersih sekitar 65 persen masuk kas negara," ujarnya. (gir/gir)