Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa penginapan, mulai dari penyewaan kamar, losmen hingga perhotelan. Ketentuan tersebut terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 yang terbit dan efektif berlaku pada 9 Maret 2015.
Dalam beleid tersebut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
Selain itu, fasilitas ini juga berlaku bagi jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud dengan tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar," jelas Menkeu.
Sementara itu, fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel atau kendaraan antar-jemput.
Adapun kelompok jasa perhotelan yang dikecualikan dari ketentuan ini antara lain jasa penyewaan ruangan selain di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. Fasilitas bebas PPN juga tidak berlaku untuk jasa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
Menteri Keuangan juga menyebutkan kelompok jasa lain yang tidak diberikan keringanan PPN, antara lain jasa penyewaan unit ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya. Demikian pula untuk jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
"Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN, didasarkan atas izin usahanya," ujar Bambang Brodjonegoro.
(ags)