Selain itu, DJBC juga nakal melakukan pengecekan berkala dan pengecekan mendadak kepada perusahaan pemegang sertifikat AEO. Jika terbukti melakukan kesalahan, perusahaan tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan status ke jalur merah.
“Sanksi yang akan diberikan Ditjen Bea Cukai kepada perusahaan pemegang sertifikat AEO yang membandel, DJBC akan lakukan pengecekan berkala, pengecekan mendadak, apabila ada yang salah akan di-drop ke level bawah, jalur merah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sertifikat tersebut, status perusahaan tersebut naik ke jalur hijau, di atas mitra prioritas. Selain itu, perusahaan AEO juga akan memperoleh perlakuan kepabeanan khusus. "Salah satunya pemeriksaan dokumen dan fisik secara minimal,” kata Agung.
“Sejak awal kita datangi pabriknya, kita audit siapa pemilik perusahaan ini dan tidak melakukan penyelundupan barang,” jelas Agung. (gir/gir)