Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan pemegang Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) nakal. Sanksi yang akan diberikan adalah dengan menurunkan status perusahaan tersebut ke jalur merah.
Selain itu, DJBC juga nakal melakukan pengecekan berkala dan pengecekan mendadak kepada perusahaan pemegang sertifikat AEO. Jika terbukti melakukan kesalahan, perusahaan tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan status ke jalur merah.
“Sanksi yang akan diberikan Ditjen Bea Cukai kepada perusahaan pemegang sertifikat AEO yang membandel, DJBC akan lakukan pengecekan berkala, pengecekan mendadak, apabila ada yang salah akan di-drop ke level bawah, jalur merah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, DJBC telah memberikan sertifikat AEO kepada lima perusahaan dari sembilan perusahaan yang lolos program implementasi AEO di Indonesia. Sertifikat tersebut diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai standar World Custom Organization (WCO).
Dengan sertifikat tersebut, status perusahaan tersebut naik ke jalur hijau, di atas mitra prioritas. Selain itu, perusahaan AEO juga akan memperoleh perlakuan kepabeanan khusus. "Salah satunya pemeriksaan dokumen dan fisik secara minimal,” kata Agung.
Sebelumnya, perusahaan pemegang sertifikat AEO sudah menjalani berbagai pengecekan secara mendalam oleh DJBC. Pengecekan antara lain dilakukan terkait dengan kondisi keuangan, administrasi, hingga pengecekan langsung ke pabrik.
“Sejak awal kita datangi pabriknya, kita audit siapa pemilik perusahaan ini dan tidak melakukan penyelundupan barang,” jelas Agung.
(gir/gir)